Pelayanan Keimigrasian yang Profesional dan Terpercaya
Dapatkan izin tinggal di Indonesia sesuai kebutuhan Anda. Kami melayani berbagai jenis izin tinggal dengan proses yang profesional dan terpercaya.
Pilih jenis izin tinggal yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Anda
Izin tinggal diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia untuk berbagai tujuan seperti bekerja, investasi, atau tinggal bersama keluarga.
Izin Tinggal Kunjungan
Izin Tinggal Terbatas Kerja
Izin Tinggal Terbatas Investasi
Izin Tinggal Terbatas Keluarga
Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Diplomatik/Dinas
Siapkan dokumen berikut sesuai jenis izin tinggal yang diajukan
Dokumen wajib untuk semua jenis izin tinggal
Dokumen dari penjamin di Indonesia
Dokumen tambahan untuk izin tinggal kerja
Dokumen tambahan untuk reuni keluarga
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan izin tinggal
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai jenis izin tinggal. Pastikan semua dokumen asli, legalisir, dan terjemahan resmi.
Siapkan dokumen jauh-jauh hari karena legalisir dan terjemahan memerlukan waktu. Buat fotokopi rangkap untuk backup.
Koordinasi dengan sponsor (perusahaan/keluarga) untuk menyiapkan surat jaminan dan dokumen pendukung lainnya.
Pastikan sponsor memahami tanggung jawabnya. Surat jaminan harus ditandatangani di atas materai 10.000.
Submit permohonan ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen lengkap dan formulir yang telah diisi.
Datang di pagi hari untuk menghindari antrian panjang. Bawa semua dokumen dalam map terpisah.
Petugas akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara untuk memastikan kebenaran data dan tujuan tinggal.
Jawab pertanyaan dengan jujur sesuai dokumen. Tunjukkan sikap kooperatif dan sopan selama wawancara.
Lakukan pembayaran biaya izin tinggal sesuai tarif yang berlaku. Pembayaran dapat tunai atau transfer bank.
Siapkan uang pas atau cek saldo rekening sebelum datang. Simpan bukti pembayaran dengan baik.
Izin tinggal akan diproses dalam 7-14 hari kerja. Ambil izin tinggal yang sudah jadi dengan membawa bukti pembayaran.
Periksa kebenaran data di izin tinggal sebelum meninggalkan kantor. Fotokopi izin tinggal sebagai backup.
Tarif resmi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku
Jenis Izin Tinggal | Masa Berlaku | Perpanjangan | Biaya (IDR) |
---|---|---|---|
ITK - Izin Tinggal Kunjungan Kunjungan sementara |
30-60 hari | Ya | Rp 500.000 |
ITAS Kerja Untuk bekerja |
1 tahun | 4x | Rp 1.500.000 |
ITAS Keluarga Reuni keluarga |
1 tahun | 4x | Rp 1.200.000 |
ITAS Investasi Untuk investor |
1 tahun | 4x | Rp 3.000.000 |
ITAP - Izin Tinggal Tetap Tinggal permanen |
5 tahun | Ya | Rp 5.000.000 |
Izin Tinggal Diplomatik Untuk diplomat |
Sesuai tugas | - | Gratis |
Hitung total masa tinggal dengan perpanjangan
Jawaban atas pertanyaan umum seputar izin tinggal
Temukan jenis izin tinggal yang sesuai dengan kebutuhan Anda
Pantau progres pengajuan izin tinggal Anda
Untuk kebutuhan izin tinggal mendesak atau konsultasi khusus, hubungi kantor imigrasi untuk bantuan dan panduan lebih lanjut.
+62 82372534417