+62 82372534417 | [email protected]

Kantor Imigrasi Musi Rawas Utara

Pelayanan Keimigrasian yang Profesional dan Terpercaya

Jam Layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB

Layanan Izin Tinggal

Dapatkan izin tinggal di Indonesia sesuai kebutuhan Anda. Kami melayani berbagai jenis izin tinggal dengan proses yang profesional dan terpercaya.

Waktu Proses
7-14 Hari Kerja
Masa Berlaku
1-5 Tahun
Biaya Mulai
Rp 1.500.000
Untuk WNA
Semua Negara

Jenis Izin Tinggal

Pilih jenis izin tinggal yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhan Anda

Informasi Penting

Izin tinggal diperuntukkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia untuk berbagai tujuan seperti bekerja, investasi, atau tinggal bersama keluarga.

ITK

Izin Tinggal Kunjungan

  • Masa berlaku: 30-60 hari
  • Dapat diperpanjang
  • Untuk kunjungan sementara
  • Tidak boleh bekerja
  • Biaya: Rp 500.000

ITAS Kerja

Izin Tinggal Terbatas Kerja

  • Masa berlaku: 1 tahun
  • Dapat diperpanjang 4x
  • Untuk bekerja di Indonesia
  • Memerlukan sponsor perusahaan
  • Biaya: Rp 1.500.000

ITAS Investasi

Izin Tinggal Terbatas Investasi

  • Masa berlaku: 1 tahun
  • Dapat diperpanjang 4x
  • Untuk investor asing
  • Minimal investasi USD 350.000
  • Biaya: Rp 3.000.000

ITAS Keluarga

Izin Tinggal Terbatas Keluarga

  • Masa berlaku: 1 tahun
  • Dapat diperpanjang 4x
  • Untuk keluarga WNI/WNA
  • Suami/istri/anak WNI
  • Biaya: Rp 1.200.000

ITAP

Izin Tinggal Tetap

  • Masa berlaku: 5 tahun
  • Dapat diperpanjang
  • Setelah 5 tahun ITAS
  • Hampir sama hak dengan WNI
  • Biaya: Rp 5.000.000

Diplomatik

Izin Tinggal Diplomatik/Dinas

  • Masa berlaku: Sesuai tugas
  • Untuk diplomat dan keluarga
  • Pegawai organisasi internasional
  • Bebas biaya
  • Memerlukan nota diplomatik

Persyaratan Dokumen

Siapkan dokumen berikut sesuai jenis izin tinggal yang diajukan

Dokumen Dasar

Dokumen wajib untuk semua jenis izin tinggal

  • Paspor asli dengan masa berlaku minimal 18 bulan
  • Visa masuk yang masih berlaku
  • Fotokopi halaman data diri paspor
  • Pas foto berwarna 4x6 cm (6 lembar)
  • Formulir permohonan izin tinggal

Dokumen Sponsor

Dokumen dari penjamin di Indonesia

  • Surat jaminan dari sponsor (perusahaan/individu)
  • Fotokopi KTP sponsor (jika perorangan)
  • SIUP dan NPWP perusahaan (jika sponsor perusahaan)
  • Surat keterangan domisili
  • Surat pernyataan tanggung jawab

Khusus ITAS Kerja

Dokumen tambahan untuk izin tinggal kerja

  • Surat rekomendasi dari Kemenaker
  • Kontrak kerja dengan perusahaan Indonesia
  • CV dan riwayat pendidikan
  • Sertifikat keahlian/pengalaman kerja
  • Surat keterangan sehat dan bebas narkoba

Khusus ITAS Keluarga

Dokumen tambahan untuk reuni keluarga

  • Akta nikah yang dilegalisir (jika pasangan)
  • Akta kelahiran (jika anak)
  • Fotokopi KTP pasangan WNI
  • Surat keterangan penghasilan pasangan
  • Surat pernyataan sanggup menanggung biaya hidup
Catatan Penting
  • Semua dokumen asing harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia
  • Dokumen dari luar negeri harus dilegalisir kedutaan Indonesia
  • Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis izin tinggal dan negara asal

Alur Pengajuan Izin Tinggal

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan izin tinggal

1

Persiapan Dokumen

Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai jenis izin tinggal. Pastikan semua dokumen asli, legalisir, dan terjemahan resmi.

Tips:

Siapkan dokumen jauh-jauh hari karena legalisir dan terjemahan memerlukan waktu. Buat fotokopi rangkap untuk backup.

2

Konsultasi Sponsor

Koordinasi dengan sponsor (perusahaan/keluarga) untuk menyiapkan surat jaminan dan dokumen pendukung lainnya.

Tips:

Pastikan sponsor memahami tanggung jawabnya. Surat jaminan harus ditandatangani di atas materai 10.000.

3

Pengajuan Permohonan

Submit permohonan ke kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen lengkap dan formulir yang telah diisi.

Tips:

Datang di pagi hari untuk menghindari antrian panjang. Bawa semua dokumen dalam map terpisah.

4

Verifikasi & Wawancara

Petugas akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara untuk memastikan kebenaran data dan tujuan tinggal.

Tips:

Jawab pertanyaan dengan jujur sesuai dokumen. Tunjukkan sikap kooperatif dan sopan selama wawancara.

5

Pembayaran Biaya

Lakukan pembayaran biaya izin tinggal sesuai tarif yang berlaku. Pembayaran dapat tunai atau transfer bank.

Tips:

Siapkan uang pas atau cek saldo rekening sebelum datang. Simpan bukti pembayaran dengan baik.

6

Pengambilan Izin Tinggal

Izin tinggal akan diproses dalam 7-14 hari kerja. Ambil izin tinggal yang sudah jadi dengan membawa bukti pembayaran.

Tips:

Periksa kebenaran data di izin tinggal sebelum meninggalkan kantor. Fotokopi izin tinggal sebagai backup.

Biaya Izin Tinggal

Tarif resmi sesuai peraturan pemerintah yang berlaku

Jenis Izin Tinggal Masa Berlaku Perpanjangan Biaya (IDR)
ITK - Izin Tinggal Kunjungan
Kunjungan sementara
30-60 hari Ya Rp 500.000
ITAS Kerja
Untuk bekerja
1 tahun 4x Rp 1.500.000
ITAS Keluarga
Reuni keluarga
1 tahun 4x Rp 1.200.000
ITAS Investasi
Untuk investor
1 tahun 4x Rp 3.000.000
ITAP - Izin Tinggal Tetap
Tinggal permanen
5 tahun Ya Rp 5.000.000
Izin Tinggal Diplomatik
Untuk diplomat
Sesuai tugas - Gratis
Biaya Tambahan
  • Perpanjangan: 75% dari biaya awal
  • Alih status: Rp 2.000.000
  • Penggantian izin tinggal rusak/hilang: 50% dari biaya awal

Kalkulator Masa Tinggal

Hitung total masa tinggal dengan perpanjangan

Hasil Perhitungan:

FAQ Izin Tinggal

Jawaban atas pertanyaan umum seputar izin tinggal

ITAS (Izin Tinggal Terbatas) berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 4 kali, total 5 tahun. ITAP (Izin Tinggal Tetap) berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang, memberikan hak hampir sama dengan WNI kecuali hak politik.

Proses normal memakan waktu 7-14 hari kerja tergantung jenis izin tinggal dan kelengkapan dokumen. ITK biasanya 3-7 hari, ITAS 7-14 hari, dan ITAP bisa 14-30 hari kerja.

Hanya pemegang ITAS Kerja yang boleh bekerja sesuai sponsor dan jabatan yang tertera. ITAS jenis lain seperti keluarga atau investasi memerlukan izin kerja terpisah jika ingin bekerja.

Setelah 5 tahun berturut-turut memegang ITAS, dapat mengajukan alih status ke ITAP. Syarat utama adalah tidak pernah melanggar hukum Indonesia dan memiliki sponsor yang bertanggung jawab.

Jika izin tinggal kedaluwarsa, akan dikenakan denda dan dapat berujung pada deportasi. Segera perpanjang sebelum kedaluwarsa atau dalam masa tenggang yang diberikan dengan denda sesuai ketentuan.

Ya, keluarga (pasangan dan anak) dapat mengajukan ITAS keluarga dengan sponsor dari pemegang ITAS utama. Mereka harus mengajukan secara terpisah dengan dokumen yang lengkap.

Cek Jenis Izin Tinggal

Temukan jenis izin tinggal yang sesuai dengan kebutuhan Anda

Rekomendasi Izin Tinggal:

Lacak Status Permohonan

Pantau progres pengajuan izin tinggal Anda

Status Permohonan:

Izin Tinggal Darurat

Untuk kebutuhan izin tinggal mendesak atau konsultasi khusus, hubungi kantor imigrasi untuk bantuan dan panduan lebih lanjut.

+62 82372534417