+62 82372534417 | [email protected]

Kantor Imigrasi Musi Rawas Utara

Pelayanan Keimigrasian yang Profesional dan Terpercaya

Jam Layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB

Layanan Paspor Baru

Dapatkan paspor baru dengan proses yang mudah, cepat, dan terpercaya. Kami siap membantu Anda dalam setiap tahapan pembuatan paspor.

Waktu Proses
3-4 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
Biaya
Rp 350.000
Halaman
48 Halaman

Syarat dan Ketentuan

Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap

Informasi Penting

Semua dokumen harus asli dan fotokopi. Untuk WNI berusia di bawah 17 tahun harus didampingi orang tua/wali.

Dokumen Identitas

Dokumen identitas yang wajib dibawa

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Surat Nikah/Cerai (jika sudah menikah/cerai)
  • Surat Ganti Nama (jika pernah ganti nama)

Dokumen Pendukung

Dokumen tambahan yang diperlukan

  • Ijazah pendidikan terakhir asli dan fotokopi
  • Surat keterangan kerja (jika bekerja)
  • Surat keterangan tidak mampu (jika gratis)
  • Surat izin orang tua (untuk yang belum menikah)
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)

Persyaratan Foto

Ketentuan foto untuk paspor baru

  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (2 lembar)
  • Background foto berwarna merah
  • Foto terbaru maksimal 6 bulan
  • Wajah menghadap kamera, ekspresi natural
  • Tidak menggunakan kacamata hitam
  • Tidak menggunakan topi/penutup kepala
  • Kualitas foto harus jelas dan tidak buram
  • Berpakaian sopan dan rapi

Alur Pembuatan Paspor

Ikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor baru

1

Pendaftaran Online

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi Layanan Paspor Online atau website resmi Dirjen Imigrasi. Pilih jadwal kunjungan yang tersedia.

Tips:

Daftar di pagi hari untuk mendapatkan jadwal yang lebih fleksibel. Pastikan koneksi internet stabil saat pendaftaran.

2

Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen yang diperlukan dalam bentuk asli dan fotokopi. Pastikan semua dokumen masih berlaku dan dalam kondisi baik.

Tips:

Fotokopi dokumen di tempat yang berkualitas baik. Bawa dokumen dalam map plastik untuk melindungi dari hujan.

3

Kunjungan ke Kantor

Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tunjukkan bukti pendaftaran online dan berkas lengkap.

Tips:

Datang 15 menit sebelum jadwal. Berpakaian sopan dan bawa air minum karena proses mungkin memakan waktu.

4

Verifikasi Dokumen

Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen. Pastikan semua data terisi dengan benar dan lengkap.

Tips:

Periksa kembali data diri sebelum verifikasi. Tanyakan jika ada yang kurang jelas.

5

Foto dan Sidik Jari

Lakukan pengambilan foto dan rekam sidik jari sesuai standar internasional. Proses ini wajib dilakukan oleh pemohon langsung.

Tips:

Jaga kebersihan tangan untuk sidik jari yang jelas. Ikuti instruksi petugas saat pengambilan foto.

6

Pembayaran & Pengambilan

Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku dan ambil bukti pembayaran. Paspor dapat diambil 3-4 hari kerja kemudian.

Tips:

Simpan bukti pembayaran dengan baik. Paspor dapat diambil sendiri atau diwakilkan dengan surat kuasa.

Biaya Paspor Baru

Tarif resmi sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku

Jenis Layanan Waktu Proses Biaya
Paspor Biasa (48 halaman)
Layanan reguler
3-4 hari kerja Rp 350.000
Paspor Percepatan
Layanan cepat
1-2 hari kerja Rp 655.000
Paspor One Day Service
Layanan hari itu juga
1 hari kerja Rp 1.000.000
Catatan Penting
  • Biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan pemerintah
  • Pembayaran hanya dapat dilakukan di kantor imigrasi
  • Untuk warga tidak mampu dapat mengajukan bebas biaya dengan syarat tertentu

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas pertanyaan umum seputar pembuatan paspor baru

Paspor baru memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Untuk anak-anak di bawah 17 tahun, masa berlaku paspor adalah 5 tahun atau sampai usia 17 tahun, mana yang lebih dulu.

Tidak, pembuatan paspor baru WAJIB hadir langsung karena memerlukan pengambilan foto dan sidik jari. Pengambilan paspor jadi dapat diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemilik paspor.

Jika terdapat kesalahan data, segera laporkan ke kantor imigrasi. Kesalahan yang dapat diperbaiki seperti ejaan nama, alamat, atau data lainnya. Proses perbaikan memerlukan dokumen pendukung yang sah.

Ya, tersedia layanan gratis untuk warga tidak mampu dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa yang dilegalisir kecamatan dan dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya.

Status dapat dicek melalui aplikasi resmi Dirjen Imigrasi, website, atau menghubungi kantor imigrasi dengan menyebutkan nomor permohonan yang diberikan saat pendaftaran.

Untuk paspor hilang, buat laporan kehilangan di kepolisian. Untuk paspor rusak, bawa paspor asli yang rusak. Kemudian ajukan permohonan penggantian paspor dengan prosedur dan biaya yang sama seperti pembuatan paspor baru.

Download Formulir

Unduh formulir dan panduan yang diperlukan

Formulir Permohonan Paspor

Format PDF - 2.5 MB

Panduan Lengkap Paspor

Format PDF - 5.2 MB

Checklist Dokumen

Format PDF - 1.1 MB

Cek Status Paspor

Masukkan nomor permohonan untuk cek status paspor Anda