+62 82372534417 | [email protected]

Kantor Imigrasi Musi Rawas Utara

Pelayanan Keimigrasian yang Profesional dan Terpercaya

Jam Layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB

Kategori Layanan

Berbagai layanan keimigrasian yang kami sediakan untuk Anda

Layanan Paspor

Pembuatan paspor baru, perpanjangan, dan penggantian paspor untuk Warga Negara Indonesia.

Layanan Visa

Pengurusan visa kunjungan, transit, dan tinggal terbatas untuk Warga Negara Asing.

Izin Tinggal

Pengurusan izin tinggal keimigrasian untuk berbagai keperluan sesuai peraturan yang berlaku.

Layanan Lainnya

Layanan pendukung lainnya seperti surat keterangan, legalisasi, dan konsultasi keimigrasian.

Detail Layanan

Informasi lengkap syarat dan prosedur untuk setiap layanan

Paspor Baru

Pembuatan paspor baru untuk Warga Negara Indonesia

Syarat Dokumen:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Ijazah terakhir asli dan fotokopi
  • Surat Nikah/Cerai (jika sudah menikah/cerai)
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (2 lembar)
Informasi Penting:
  • Waktu proses: 3-4 hari kerja
  • Biaya: Sesuai tarif PNBP yang berlaku
  • Masa berlaku: 5 tahun
  • Wajib hadir langsung untuk foto dan sidik jari
  • Dapat diambil sendiri atau diwakilkan

Perpanjangan Paspor

Perpanjangan paspor yang telah habis masa berlaku

Syarat Dokumen:
  • Paspor lama (asli)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (2 lembar)
  • Surat Nikah/Cerai (jika ada perubahan status)
Informasi Penting:
  • Waktu proses: 3-4 hari kerja
  • Biaya: Sesuai tarif PNBP yang berlaku
  • Dapat diperpanjang 6 bulan sebelum habis masa berlaku
  • Wajib hadir langsung untuk verifikasi data

Visa Kunjungan

Visa untuk Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia

Syarat Dokumen:
  • Paspor asli dengan masa berlaku minimal 6 bulan
  • Formulir permohonan visa yang telah diisi lengkap
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (2 lembar)
  • Surat sponsor/undangan dari pihak Indonesia
  • Tiket pesawat pulang pergi
  • Bukti keuangan/rekening bank
Jenis Visa:
  • Visa Kunjungan (B211A): 30 hari
  • Visa Kunjungan (B211B): 30 hari dapat diperpanjang
  • Visa Transit (B210): 7 hari
  • Waktu proses: 3-7 hari kerja

Izin Tinggal Keimigrasian

Berbagai jenis izin tinggal untuk Warga Negara Asing

Jenis Izin Tinggal:
  • Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
  • Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Izin Tinggal Tetap (ITAP)
  • Izin Tinggal Diplomatik dan Dinas
Syarat Umum:
  • Paspor dengan visa yang masih berlaku
  • Surat sponsor dari penjamin
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Pas foto sesuai ketentuan

Alur Pelayanan

Langkah mudah untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian

1
Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai jenis layanan

2
Registrasi Online

Daftar melalui aplikasi online atau datang langsung

3
Verifikasi Dokumen

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen

4
Foto & Sidik Jari

Pengambilan foto dan rekam sidik jari (khusus paspor)

5
Pembayaran

Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku

6
Pengambilan

Ambil dokumen yang telah selesai sesuai jadwal

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan keimigrasian

Waktu pembuatan paspor baru adalah 3-4 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan pembayaran dilakukan. Untuk layanan percepatan, dapat diselesaikan dalam 1-2 hari kerja dengan biaya tambahan.

Ya, pengambilan paspor dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP pemilik paspor, dan KTP asli yang mewakili. Namun untuk pembuatan paspor baru wajib hadir langsung.

Untuk paspor hilang, buat laporan kehilangan di kepolisian terlebih dahulu. Untuk paspor rusak, bawa paspor asli yang rusak. Selanjutnya ajukan permohonan penggantian paspor dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Saat ini belum tersedia layanan antar jemput dokumen. Semua pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses pelayanan dan pengambilan dokumen.

Status permohonan dapat dicek melalui aplikasi resmi Dirjen Imigrasi atau dengan menghubungi kantor imigrasi kami. Pastikan Anda memiliki nomor permohonan yang diberikan saat pendaftaran.

Jam Pelayanan

Senin - Jumat
08:00 - 16:00 WIB
(Kecuali hari libur nasional)

Layanan Online

Daftar melalui aplikasi
resmi Dirjen Imigrasi
untuk kemudahan pelayanan

Jaminan Mutu

Pelayanan berstandar ISO
dengan komitmen kualitas
dan kepuasan masyarakat

Butuh Bantuan atau Konsultasi?

Tim kami siap membantu Anda dengan segala pertanyaan seputar layanan keimigrasian

Hubungi Kami