+62 82372534417 | [email protected]

Kantor Imigrasi Musi Rawas Utara

Pelayanan Keimigrasian yang Profesional dan Terpercaya

Jam Layanan: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIB

Layanan Perpanjangan Paspor

Perpanjang masa berlaku paspor Anda dengan proses yang mudah dan cepat. Pastikan paspor Anda selalu siap untuk perjalanan internasional.

Waktu Proses
3-4 Hari Kerja
Dapat Diperpanjang
6 Bulan Sebelum
Biaya
Rp 350.000
Masa Berlaku Baru
5 Tahun

Syarat Kelayakan Perpanjangan

Pastikan paspor Anda memenuhi kriteria untuk diperpanjang

Informasi Penting

Perpanjangan paspor dapat dilakukan maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah lebih dari 6 bulan, harus mengurus paspor baru.

Kondisi Paspor yang Dapat Diperpanjang

  • Paspor masih dalam masa berlaku atau maksimal habis 6 bulan
  • Kondisi paspor masih baik dan tidak rusak
  • Halaman paspor masih tersedia (minimal 2 halaman kosong)
  • Tidak ada perubahan data diri (nama, alamat, status)
  • Paspor tidak dalam status hilang atau dicuri
  • Tidak ada catatan pelanggaran keimigrasian
Perhatian

Jika ada perubahan data diri seperti nama, alamat, atau status pernikahan, Anda harus mengurus paspor baru bukan perpanjangan.

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen berikut untuk proses perpanjangan paspor

Dokumen Utama

Dokumen wajib untuk perpanjangan

  • Paspor lama (asli) yang akan diperpanjang
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (2 lembar)
  • Formulir permohonan yang telah diisi

Dokumen Tambahan

Jika diperlukan dalam kondisi tertentu

  • Surat Nikah/Cerai (jika ada perubahan status)
  • Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan pengambilan)
  • Bukti pembayaran perpanjangan
  • Surat keterangan tidak mampu (untuk layanan gratis)
  • Dokumen perjalanan lainnya (jika ada)

Persyaratan Foto Terbaru

Ketentuan foto untuk perpanjangan paspor

  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm (2 lembar)
  • Background foto berwarna merah
  • Foto terbaru maksimal 6 bulan
  • Wajah menghadap kamera, ekspresi natural
  • Tidak menggunakan kacamata gelap
  • Tidak menggunakan topi/penutup kepala
  • Kualitas foto jelas dan tidak buram
  • Berpakaian sopan dan formal

Alur Perpanjangan Paspor

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang paspor

1

Cek Kelayakan Paspor

Periksa tanggal kedaluwarsa paspor dan kondisi fisik paspor. Pastikan paspor masih layak untuk diperpanjang.

Tips:

Gunakan fitur pengecekan kelayakan di website ini. Perpanjangan dapat dilakukan maksimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa.

2

Pendaftaran Online

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi Layanan Paspor Online atau website resmi Dirjen Imigrasi. Pilih layanan perpanjangan paspor.

Tips:

Siapkan foto digital paspor lama dan dokumen identitas sebelum mendaftar online untuk mempercepat proses.

3

Persiapan Dokumen

Siapkan paspor lama dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan masih berlaku.

Tips:

Buat fotokopi semua dokumen dengan kualitas yang jelas. Bawa dokumen dalam map plastik untuk perlindungan.

4

Kunjungan ke Kantor

Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal. Bawa semua dokumen yang diperlukan dan bukti pendaftaran online.

Tips:

Datang 15 menit sebelum jadwal. Proses perpanjangan biasanya lebih cepat dari pembuatan paspor baru.

5

Verifikasi & Foto

Petugas akan verifikasi dokumen dan mengambil foto baru. Pemohon wajib hadir langsung untuk proses ini.

Tips:

Kenakan pakaian yang sama dengan foto yang dibawa. Pastikan wajah bersih dan rapi saat pengambilan foto.

6

Pembayaran & Pengambilan

Lakukan pembayaran dan terima bukti pembayaran. Paspor yang sudah diperpanjang dapat diambil 3-4 hari kerja kemudian.

Tips:

Simpan bukti pembayaran dengan baik. Pengambilan dapat diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai.

Perbandingan Layanan Perpanjangan

Pilih layanan sesuai kebutuhan waktu Anda

Jenis Layanan Waktu Proses Biaya Keterangan
Perpanjangan Reguler
Layanan standar
3-4 hari kerja Rp 350.000 Paling ekonomis dan umum dipilih
Perpanjangan Percepatan
Layanan cepat
1-2 hari kerja Rp 655.000 Untuk kebutuhan mendesak
Perpanjangan Express
Layanan kilat
1 hari kerja Rp 1.000.000 Untuk kebutuhan sangat mendesak
Keuntungan Perpanjangan
  • Proses lebih cepat dibanding pembuatan paspor baru
  • Nomor paspor tetap sama, hanya masa berlaku yang diperpanjang
  • Data sidik jari tidak perlu direkam ulang

FAQ Perpanjangan Paspor

Jawaban atas pertanyaan umum seputar perpanjangan paspor

Waktu terbaik adalah 3-6 bulan sebelum paspor kedaluwarsa. Ini memberikan waktu yang cukup untuk proses perpanjangan dan menghindari kendala jika ada keperluan mendesak untuk bepergian ke luar negeri.

Tidak, nomor paspor akan tetap sama saat diperpanjang. Yang berubah hanyalah tanggal penerbitan dan tanggal kedaluwarsa. Ini adalah keuntungan perpanjangan dibanding pembuatan paspor baru.

Jika paspor sudah habis masa berlaku lebih dari 6 bulan, Anda tidak dapat memperpanjangnya. Harus mengurus pembuatan paspor baru dengan prosedur dan persyaratan yang berbeda.

Tidak, untuk perpanjangan paspor tidak perlu rekam sidik jari ulang. Data sidik jari dari paspor sebelumnya akan tetap digunakan. Hanya perlu pengambilan foto terbaru.

Jika ada perubahan data diri seperti nama, alamat, atau status pernikahan, Anda tidak dapat melakukan perpanjangan. Harus mengurus pembuatan paspor baru dengan membawa dokumen pendukung perubahan data.

Tidak, paspor yang hilang tidak dapat diperpanjang. Harus mengurus pembuatan paspor baru dengan terlebih dahulu membuat laporan kehilangan di kepolisian sebagai salah satu syaratnya.

Cek Kelayakan Perpanjangan

Periksa apakah paspor Anda dapat diperpanjang

Hasil Pengecekan:

Perpanjangan Darurat

Untuk kebutuhan perpanjangan mendesak (berangkat dalam 1-2 hari), hubungi kantor imigrasi untuk konsultasi layanan khusus.

+62 82372534417